Follow Us

4 Fakta Seputar STNK Elektronik, dari Bentuk Kartu Sampai Jadi Alat Pembayaran

Ricky Nugraha - Sabtu, 02 November 2019 | 17:30
Bentuk e-STNK yang akan diterapkan nanti
ISTIMEWA

Bentuk e-STNK yang akan diterapkan nanti

HAI-online.com - Setelah SIM elektronik atau e-SIM, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah berencana melakukan inovasi dengan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) elektronik.

STNK elektronik atau e-STNK ini digadang-gadang akan berbentuk menyerupai SIM elektronik atau e-SIM.

STNK elektronik ini rencananya diluncurkan untuk memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Meski begitu, Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Halim Pagarra mengungkapkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan STNK elektronik ini dapat terealisasikan.

Baca Juga: Canggih! Sebentar Lagi STNK Bentuknya Bakal Jadi Kartu dan Serbaguna

Saat ini, STNK elektronik tersebut masih dikaji. Berikut 4 fakta mengenai STNK elektronik yang perlu kalian ketahui:

1. Bentuk Kartu

Sebelumnya, masyarakat awam mengenal STNK dengan wujud Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang dimasukkan dalam kantong plastik.

Nantinya, tampilan STNK akan berubah mejadi bentuk kartu yang dinilai lebih praktis. Nggak cuma itu, STNK elektronik juga dilengkapi dengan chip, sama seperti SIM elektronik yang masih bertahap proses penyebarannya di Indonesia.

Tampilan STNK elektronik juga berisi informasi mengenai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), nama pemilik STNK, alamat, tipe, mode, nomor mesin, warna, dan masa berlaku STNK.

Baca Juga: Terjaring Operasi Zebra, Pengendara Motor Pura-pura Kesurupan Biar Nggak Ditilang

2. Sebagai Alat Pembayaran

STNK elektronik juga memiliki fungsi lain, yaitu bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Untuk transaksi pembayaran dapat dilakukan di sejumlah tempat, seperti layanan pembayaran parkir tol, dan lainnya.

Kemudian, Halim menjelaskan bahwa pemilik STNK elektronik dapat menyimpan saldo yang berguna dalam proses pembayaran. Bahkan, saldo tersebut dapat digunakan untuk pembayaran pajak atau denda tilang.

3. Dilengkapi Alat Khusus

Pihak kepolisian juga melengkapi STNK elektronik dengan teknologi penunjang, yakni card reader. Card reader merupakan alat yang dapat mengecek masa berlaku STNK dan juga pembayaran pajak kendaraan yang tercatat di STNK.

Adapun perubahan bentuk STNK ini juga bakal mengubah pola kerja petugas di lapangan.

Misalnya, saat adanya razia kendaraan. Ketika razia kendaraan, petugas akan mudah mengetahui apakah kendaraan tersebut sudah membayar pajak atau belum melalui tanggal bayar pajak yang tercantum di kertas STNK lama.

Dengan adanya card reader yang tersemat dalam STNK elektronik, hal ini diharapkan mampu memudahkan kerja petugas lalu lintas.

Baca Juga: Nggak Seperti Motor Bekas Lain, Harga Matic Lawas Yamaha Ini Malah Makin Melonjak Tiap Harinya

4. Pemblokiran STNK

Sementara, Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman menjelaskan bahwa pemblokiran STNK bakal dilakukan secara online melalui aplikasi Samolnas.

Adapun aplikasi itu akan memudahakan masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau beralih kepemilikan, tanpa harus mengunjungi ke Samsat terdekat.

Selain itu, pemblokiran ini juga sudah didiskusikan dengan pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD)

Dihubungi terpisah, Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin mengungkapkan bahwa apikasi tersebut sudah disiapkan dan hanya tinggal menunggu waktu perilisan.

Baca Juga: Buat Permudah Tilang Elektronik, Plat Nomor Baru Bakal Dibuat Bisa Berubah Warna

Lebih lanjut, pajak progresif dikenakan kepada setiap orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu mobil dan satu sepeda motor.

Dengan demikian, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan yang dimiliki sebelumnya sudah dialihkan kepemilikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta STNK Elektronik, dari Bentuk Kartu hingga Pemblokiran."

Source : Kompas.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest