Selain itu, pemblokiran ini juga sudah didiskusikan dengan pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD)
Dihubungi terpisah, Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin mengungkapkan bahwa apikasi tersebut sudah disiapkan dan hanya tinggal menunggu waktu perilisan.
Baca Juga: Buat Permudah Tilang Elektronik, Plat Nomor Baru Bakal Dibuat Bisa Berubah Warna
Lebih lanjut, pajak progresif dikenakan kepada setiap orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu mobil dan satu sepeda motor.
Dengan demikian, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan yang dimiliki sebelumnya sudah dialihkan kepemilikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta STNK Elektronik, dari Bentuk Kartu hingga Pemblokiran."