HAI-online.com - Setelah SIM elektronik atau e-SIM, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah berencana melakukan inovasi dengan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) elektronik.
STNK elektronik atau e-STNK ini digadang-gadang akan berbentuk menyerupai SIM elektronik atau e-SIM.
STNK elektronik ini rencananya diluncurkan untuk memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Meski begitu, Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Halim Pagarra mengungkapkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan STNK elektronik ini dapat terealisasikan.
Baca Juga: Canggih! Sebentar Lagi STNK Bentuknya Bakal Jadi Kartu dan Serbaguna
Saat ini, STNK elektronik tersebut masih dikaji. Berikut 4 fakta mengenai STNK elektronik yang perlu kalian ketahui:
1. Bentuk Kartu
Sebelumnya, masyarakat awam mengenal STNK dengan wujud Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang dimasukkan dalam kantong plastik.
Nantinya, tampilan STNK akan berubah mejadi bentuk kartu yang dinilai lebih praktis. Nggak cuma itu, STNK elektronik juga dilengkapi dengan chip, sama seperti SIM elektronik yang masih bertahap proses penyebarannya di Indonesia.
Tampilan STNK elektronik juga berisi informasi mengenai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), nama pemilik STNK, alamat, tipe, mode, nomor mesin, warna, dan masa berlaku STNK.
Baca Juga: Terjaring Operasi Zebra, Pengendara Motor Pura-pura Kesurupan Biar Nggak Ditilang