HAI-online.com -Sistem tilang elektronik atauETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) beberapa waktu lalu sudah mulai diberlakukan olehKorps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), terutama di wilayah DKI Jakarta.
Sistem ini menggunakanteknologi kamera CCTV yang terpasang di sejumlah titik, sehingga pelanggaran lalu lintasbisa langsung terdeteksi, terdata, dan tersimpan di back office Korlantas Polri sebagai bukti penilangan.
Kamera pengawas tersebut akan merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran, serta menyimpan gambar plat nomor kendaraan tersebut.
Namun perlu diketahui, plat nomor kendaraan yang berwarna hitam dirasa menyulitkan proses perekaman.
Baca Juga: Gampang dan Cepet, Begini Tata Cara yang Perlu Kamu Tahu Soal Bikin Smart SIM
Oleh karena itu, Korlantas Polri mengeluarkan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) jenis baru yang dapat berubah warna.
“TNKB yang baru itu jika dilihat dengan CCTV atau difoto dengan menggunakan lampu kilat akan berubah warna jadi putih,” ucap Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarrakepada Kompas.com.
Selain dapat berubah warna, menurut Halim, fungsi dari TNKB baru ini agar lebih mudah ditangkap oleh kamera tilang elektronik.
“TNKB model baru ini lebih mudah dikenali dengan CCTV bila di-capture, sedangkan TNKB biasa bila dicapture kena cahaya maka hasilnya kurang terbaca atau kabur,” katanya. (*)