2. Sebagai Alat Pembayaran
STNK elektronik juga memiliki fungsi lain, yaitu bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Untuk transaksi pembayaran dapat dilakukan di sejumlah tempat, seperti layanan pembayaran parkir tol, dan lainnya.
Kemudian, Halim menjelaskan bahwa pemilik STNK elektronik dapat menyimpan saldo yang berguna dalam proses pembayaran. Bahkan, saldo tersebut dapat digunakan untuk pembayaran pajak atau denda tilang.
3. Dilengkapi Alat Khusus
Pihak kepolisian juga melengkapi STNK elektronik dengan teknologi penunjang, yakni card reader. Card reader merupakan alat yang dapat mengecek masa berlaku STNK dan juga pembayaran pajak kendaraan yang tercatat di STNK.
Adapun perubahan bentuk STNK ini juga bakal mengubah pola kerja petugas di lapangan.
Misalnya, saat adanya razia kendaraan. Ketika razia kendaraan, petugas akan mudah mengetahui apakah kendaraan tersebut sudah membayar pajak atau belum melalui tanggal bayar pajak yang tercantum di kertas STNK lama.
Dengan adanya card reader yang tersemat dalam STNK elektronik, hal ini diharapkan mampu memudahkan kerja petugas lalu lintas.
Baca Juga: Nggak Seperti Motor Bekas Lain, Harga Matic Lawas Yamaha Ini Malah Makin Melonjak Tiap Harinya
4. Pemblokiran STNK
Sementara, Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman menjelaskan bahwa pemblokiran STNK bakal dilakukan secara online melalui aplikasi Samolnas.
Adapun aplikasi itu akan memudahakan masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau beralih kepemilikan, tanpa harus mengunjungi ke Samsat terdekat.