HAI-online.com -Smart SIM yangpunya beberapa keunggulan seperti menyimpan data forensik hingga jadi uang elektronik resmi diluncurkan pada 22 September 2019 kemarin.
Cara membuat Smart SIM punnggak berbeda dengan SIM biasa yang saat ini masih berlaku. Bedanya pemohonnggak perlu antre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.
Pemohon cukup mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online. Kalau udah masuk, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menariknya pemohon dapat melakukan pembuatan SIM di mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal KTP. Setelah proses registrasi SIM berhasil, pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email, berupa nomor registrasi.
Baca Juga: Tes Psikologi Dinilai Perlu Jadi Salah Satu Syarat untuk Dapatkan SIM
Pemohon juga bisa langsung mendatangi Satpas untuk membuat Smart SIM. Tahap pertama ialah melakukan pemeriksaan kesehatan serta psikologi sehingga mendapatkan keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000. Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.
Setelah itu pemohon melakukan transaksi pembayaran Smart SIM melalui Bank BRI atau dari loket Satpas. Biaya untuk Smart SIM A ialah Rp 120.000 sedangkan SIM C 100.000.
Kemudian pemohon mengisi data pribadi di formulir, serta memasukkan data pribadi ke server pusat dibantu petugas.
Baca Juga: Alasan Kenapa Cuma Tangki Pertamina Dex yang Ditempatkan di Atas Permukaan Tanah
Tahap berikutnyaadalah ujian teori yang akan menguji pengetahuan pemohon dalam peraturan berlalu lintas.
Selesai dengan ujian teori, dilanjutkan ujian praktik berkendara yang terdiri dari beberapa tes keterampilan.