HAI-Online.com - Beberapa waktu lalu media sosial sempat diramaikan dengan postingan yang menunjukkan spanduk 'parkir gratis' di Indomaret dan Alfamart di Twitter.
Spanduk tersebut berisi tulisan bahwa parkir di Indomaret gratis, dan apabila ada pihak yang meminta uang parkir, maka pembeli bisa melaporkan ke polsek terdekat.
Selain itu, disisipkan pula nomor telepon Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi sekaligus pasal yang dituliskan di sana yaitu Pasal 368-371 KUHP.
Twit yang diunggah oleh @RDNADN mendapat lebih dari 64.800 kali suka, dibagikan lebih dari 20.000 kali, dan dikomentari lebih dari 2.700 kali.
Baca Juga: Pernah Penasaran Kalo Mobil Parkir 6 Bulan di Bandara Indonesia Tarifnya Berapa? Ini Jawabannya
Cuitan tersebut punmendapat tanggapan yang beragam dari warganet. Ada yang nggak mempermasalahkan parkir liar, ada yang mengapresiasi langkah tegas Indomaret dengan memasang spanduk, ada yang menceritakan banyaknya parkir liar di Indomaret.
Sementara itu, pada hari yang sama, ada yang membagikan foto spanduk parkir gratis di Alfamart.
"Parkir Gratis. Bila ada yang membantu ucapkan terima kasih,” tulis akun Twitter @txtfrombrand.
Lebih dari 13.400 warganet menyukainya, 3.600 warganet membagikan ulang, dan lebih dari 100 warganet mengomentarinya.
Baca Juga: Viral Netizen Keluhkan Bayar Parkir 20 Ribu di Yogyakarta, Juru Parkir Berhasil Ditemukan
Penjelasan Alfamart