Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Viral Netizen Keluhkan Bayar Parkir 20 Ribu di Yogyakarta, Juru Parkir Berhasil Ditemukan

Dio Firdaus - Kamis, 03 Juni 2021 | 13:00
Unggahan di grup Facebook terkait keluhan tarif parkir di kawasan Malioboro, Yogyakarta
Facebook.com/groups/info.cegatan.jogja

Unggahan di grup Facebook terkait keluhan tarif parkir di kawasan Malioboro, Yogyakarta

HAI-Online.com - Viral di media sosial seorang netizen keluhkan parkir dengan tarif mahal di Yogyakarta. Keluhan tersebut disampaikan oleh warga melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Rena Desca Physio.

Baca Juga: Viral Foto Struk Parkir 2 Bulan di Bandara Ngurah Rai Tagihan Capai 9,6 Juta Rupiah

Dalam unggahannya, dia bersama keluarganya pada 30 Mei 2021 parkir di sekitar Museum Sonobudoyo atau tepatnya di Jalan KHA Dahlan. Ketika ingin mengambil mobil, dia diminta membayar biaya parkir sebesar Rp20.000.

Melansir Kompas.com, kasus keluhan netizen yang membayar uang parkir sebesar Rp 20.000 di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Yogyakarta, dilimpahkan ke polisi.

Hal tersebut dikatakan Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Selasa (1/6/2021), "Kasus dilimpahkan ke Polresta Yogyakarta. Sebab, setelah semalam berhasil kita temukan orang yang menarik besaran parkir di luar aturan perda ternyata tidak berizin, dan tidak punya legalitas untuk menarik pungutan apa pun. Maka masuk kategori pungli," jelasnya.

Dia mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dalam menangkap oknum juru parkir tersebut membutuhkan waktu lama karena pelaku kucing-kucingan dengan petugas.

"Orang ini jika ada petugas (Dishub) mereka tidak ada di tempat. Kalo patroli, petugas dishub nya berlalu mereka muncul. Dan mengatur parkir di tempat yang tidak diperbolehkan," jelasnya.

Baca Juga: Viral Remaja Penumpang Sepeda Motor Berdiri Telanjang, Ternyata Ini Alasannya

Pemkot Yogyakarta mengimbau kepada warga atau wisatawan agar tidak segan-segan melapor ke petugas jika ada kasus seperti ini lagi, "Untuk destinasi wisata, termasuk kawasan Malioboro, selalu ada petugas baik Jogoboro, Satpol PP maupun petugas Dishub Kota Yogyakarta. Mereka akan membantu para wisatawan," katanya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan, lokasi tempat wanita tersebut parkir merupakan lokasi ilegal. Pihaknya telah mendatangi lokasi dan bertemu dengan oknum juru parkir ilegal tersebut.

"Sudah kami datangi dan uangnya sudah dikembalikan. Sebenarnya lokasi itu tidak seharusnya untuk parkir itu ilegal, curi-curi atau kucing-kucingan itu," kata dia saat dihubungi, Selasa (1/6/2021).

Sebelumnya juga terjadi di Yogyakarta, wisatawan merogoh kocek lebih mahal untuk membeli seporsi pecel lele. Kasus itu juga viral di media sosial, bahkan menyita perhatian banyak pihak.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x