Menurut Wiwiek, spanduk tersebut dipasang setelah pihak Indomaret berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat. Hal itu dilakukan demi kenyamanan konsumen.
“Ya (kebijakan), di atas hasil koordinasi dengan pemda dan kepolisian. Agar konsumen lebih convinient atau nyaman,” tuturnya kepada Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Adapun Pasal 368-371 KUHP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP. (*)
Baca Juga: Viral Aksi Heroik Tukang Parkir Selamatkan Pengendara Motor yang Alami Rem BlongArtikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Benarkah Parkir di Indomaret dan Alfamart Gratis? Ini Klarifikasinya"