Follow Us

Cewek Pengendara Motor Masuk Tol Angke dengan Tap Kartu Punya Alasan Nyelonong

Ferry Budi Saputra - Rabu, 28 April 2021 | 09:27
Pengendara Motor Ini Masuk Jalan Tol Angke
Tangkapan Layar Instagram

Pengendara Motor Ini Masuk Jalan Tol Angke

HAI-Online.com - Masih ingat pengendara motor yang masuk jalan tol Angke dengan santainya lakukan pembayaran dengan tap kartu? Aksinya itu sempat viral dan menarik banyak perhatian netizen.

Baca Juga: Viral Video Aksi Sujud 'Freestyle' Bocah Saat Shalat Diduga Terinspirasi Game Free Fire, Begini Tanggapan MUI

Melansir Kompas.com, perempuan pengendara motor itu berinisial B diketahui melintasi Jalan Tol Angke 1, Jakarta Utara, telah menyerahkan diri ke polisi.

Nah, saat diperiksa ternyata dia mengaku nekat masuk karena mengikuti aplikasi petunjuk arah.

"Kami ambil keterangan awal. Pengakuan yang bersangkutan motifnya tidak terlalu hafal dengan Jakarta, dia menggunakan GPS yang mobile," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa (27/4/2021).

Yusri mengatakan, B mengaku menggunakan fitur khusus mobil dalam aplikasi penunjuk arah tersebut sehingga kemudian diarahkan masuk jalan tol.

"Dia tidak mengerti pada saat itu memang mengendarai kendaraan ini menggunakan GPS yang untuk mobil. Itu pengakuannya," kata Yusri.

Yusri juga mengatakan, B merupakan asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Dia mengaku baru beberapa waktu tinggal di Jakarta. Adapun sepeda motor matik berwarna hitam yang digunakan B melintas di jalan tol itu milik temannya, T.

"Dia minjam motor juga kepada temannya inisial T. Temannya saat diperiksa juga mengakui kalau telah meminjamkan motor ke B," kata Yusri.

Baca Juga: Viral Pengendara Motor Ini Masuk Jalan Tol Setelah Bayar dengan Tap Kartu, Begini Kronologinya

Yusri menegaskan, ada dua jenis pasal pelanggaran yang dikenai terhadap B terkait kasus itu, yakni pelanggaran masuk jalan tol dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Pelanggran lalu lintas di Pasal 287 ayat 1 di Undang-Undang Lalu Lintas, kemudian tidak ada SIM di Pasal 288. Dendanya untuk Pasal 287, Rp 500.000. Kalau denda tidak miliki SIM bisa Rp 1 juta," tutur Yusri.

Sebelumnya, video yang menangkap aksi pengendara motor tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut memperlihatkan cewek pengendara sepeda motor mengenakan baju berwarna biru masuk jalan tol dengan santainya.

Dalam video terlihat sebelum masuk cewek itu melakukan tap kartu dengan santainya kemudian melintas di jalan tol arah Pluit, Jakarta Utara. Sontak video yang viral saat itu juga banyak ditanggapi oleh netizen di media sosial. (*)

Baca Juga: Viral Supporter Persib Keroyok Mobil Plat B di Bandung, Pelaku Pilok dan Paksa Pengendara Keluar

Source : Kompas.com

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest