Follow Us

5 Fakta Kasus Bunuh Diri Mahasiswa di Transmart Lampung, Banyak yang Ngerekam tapi Nggak Nolongin

Ricky Nugraha - Selasa, 26 Februari 2019 | 14:00
Ilustrasi
iStockphoto

Ilustrasi

HAI-online.com - Beberapa waktu lalu, video rekaman seorang pemuda asal Lampung Selatan, TS (21), yang bunuh diri dengan cara melompat dari sebuah gedung swalayan di Kota Bandar Lampung, Jumat (22/2/2019), menjadi viral.

Bahkan diketahui nggak cuma ada satu, namun ada sejumlah video yang beredar. Yang berarti banyak pula orang yang sengaja merekam peristiwa tersebut.

Hal ini pun menimbulkan keprihatinan karena orang yang berada di sekitar lokasi memilih untuk merekam TS saat melakukan bunuh diri dan nggak membantu untuk membujuk TS mengurungkan niatnya.

Menurut ahli hukum, membiarkan seseorang yang hendak bunuh diri melanggar undang-undang yang diatur dalam Pasal 531 KUHP.

Berikut ini fakta lengkap terkait kasus bunuh diri TS di Bandar Lampung:

Baca Juga : Demi Rawat Ratusan Anjing Sakit di Hutan, Cewek Ini Resigned dari Pekerjaannya

1. Perekam video malah "mendorong" korban untuk loncat

Pada Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 16.05, korban tampak berdiri di atap gedung swalayan di Kota Bandar Lampung.

Tindakan korban itu direkam oleh seseorang yang berada di dalam mobil. Dari rekaman video yang beredar, terdengar si perekam video tersebut tertawa-tertawa sambil mengatakan, "Loncat, loncat."

Suara perempuan juga terdengar menimpali si perekam dengan berteriak. "Kan dia loncat beneran, pas gue lagi midioin. Kan gara-gara ngejerit dia loncat beneran," kata sumber suara dalam rekaman yang beredar itu.

2. Keterangan saksi mata di lokasi

Percakapan dalam video tersebut mengundang reaksi warganet dan masyarakat di sekitar lokasi. Dikutip dari Kompas.com, seorang saksi di lokasi kejadian, Heni, mengaku menyesal tak bisa membantu korban.

"Mereka sibuk untuk mendokumentasikannya, bahkan menyebarkan di sosial media," ujarnya. Heni menyesal tak bisa menolong korban dan tak bisa menggerakkan orang lain untuk menolong.

Ia sudah berupaya minta pertolongan kepada petugas keamanan swalayan tersebut. Bahkan, ia meminta pegawai toko untuk menyediakan matras-matras dagangannya agar korban bisa diselamatkan. Akan tetapi, upaya tersebut nggak membuat orang sekitarnya segera bergerak.

"Bahkan, saya melihat dari atas itu juga ada laki-laki yang berpakaian hitam. Saya pikir dia bernegosiasi (dengan korban) supaya tidak bunuh diri, tetapi malah ikutan mengambil gambar," kata Heni kepada Kompas.com.

Baca Juga : Merdu Bin Merinding, Paduan Suara Siswa SMA Ini Penuhi Balkon Hotel Setinggi Lebih dari 10 Lantai

3. Reaksi warga sekitar

Yang paling memprihatinkan, menurut dia, setelah korban benar-benar melompat, tubuhnya langsung ditutup kardus.

"Ada seorang lelaki juga mengomandoi untuk cari koran, cari kardus seraya mengatakan jangan disentuh, kita tunggu polisi," kata Heni.

Heni sangat menyayangkan kejadian tersebut justru nggak menimbulkan empati orang yang melihatnya.

4. Korban tercatat sebagai mahasiswa di Kampus Itera

Hisni Ashiri, salah satu rekan korban, membenarkan jika TS adalah mahasiswa Institut Teknologi Sumatera (Itera). "Saya sempet mengenal karena teman seangkatan, cuma beda jurusan," kata Hisni.

"Di grup TPB (Tahap Persiapan Bersama) 9 Mahasiswa Itera, rame soal info TS bunuh diri," katanya dilansir dari Tribunnews.

Menurut Hisni, TS tergolong pendiam dan nggak begitu senang bergaul dengan rekan-rekan mahasiswanya. "Sosoknya pendiam sih, nggak terlalu mencolok."

Baca Juga : Kapal Pengangkut Pelajar Karam di Kalimantan Saat Antar Berangkat Sekolah

5. Pembiaran aksi bunuh diri merupakan pelanggaran hukum

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung Chandra Mulyawan mengatakan, membiarkan orang lain bunuh diri juga melanggar hukum. Ancaman perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 531 KUHP.

"Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati," kata Chandra Mulyawan dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com.

Hal ini dikatakannya merespons peristiwa TS bunuh diri, sementara warga sibuk merekam dan diduga nggak melakukan perbuatan untuk mencegah korban agar nggak melakukan aksi tersebut.

Kontak bantuan

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu. Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada. Berikut daftar layanan konseling yang bisa Anda kontak maupun untuk mendapatkan informasi seputar pencegahan bunuh diri:

- Gerakan "Into The Light"

Facebook: IntoTheLightID

Twitter: @IntoTheLightID

Email: intothelight.email@gmail.com

Web: intothelightid.wordpress.com

- Save Yourselves

Facebook: Save Yourselves

Instagram: @saveyourselves.id

Line: @vol7047h

Web: saveyourselves.org

(*)

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest