Follow Us

5 Fakta Kasus Bunuh Diri Mahasiswa di Transmart Lampung, Banyak yang Ngerekam tapi Nggak Nolongin

Ricky Nugraha - Selasa, 26 Februari 2019 | 14:00
Ilustrasi
iStockphoto

Ilustrasi

Menurut Hisni, TS tergolong pendiam dan nggak begitu senang bergaul dengan rekan-rekan mahasiswanya. "Sosoknya pendiam sih, nggak terlalu mencolok."

Baca Juga : Kapal Pengangkut Pelajar Karam di Kalimantan Saat Antar Berangkat Sekolah

5. Pembiaran aksi bunuh diri merupakan pelanggaran hukum

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung Chandra Mulyawan mengatakan, membiarkan orang lain bunuh diri juga melanggar hukum. Ancaman perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 531 KUHP.

"Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati," kata Chandra Mulyawan dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com.

Hal ini dikatakannya merespons peristiwa TS bunuh diri, sementara warga sibuk merekam dan diduga nggak melakukan perbuatan untuk mencegah korban agar nggak melakukan aksi tersebut.

Kontak bantuan

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu. Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada. Berikut daftar layanan konseling yang bisa Anda kontak maupun untuk mendapatkan informasi seputar pencegahan bunuh diri:

- Gerakan "Into The Light"

Facebook: IntoTheLightID

Twitter: @IntoTheLightID

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest