HAI-online.com - Beberapa waktu lalu, video rekaman seorang pemuda asal Lampung Selatan, TS (21), yang bunuh diri dengan cara melompat dari sebuah gedung swalayan di Kota Bandar Lampung, Jumat (22/2/2019), menjadi viral.
Bahkan diketahui nggak cuma ada satu, namun ada sejumlah video yang beredar. Yang berarti banyak pula orang yang sengaja merekam peristiwa tersebut.
Hal ini pun menimbulkan keprihatinan karena orang yang berada di sekitar lokasi memilih untuk merekam TS saat melakukan bunuh diri dan nggak membantu untuk membujuk TS mengurungkan niatnya.
Menurut ahli hukum, membiarkan seseorang yang hendak bunuh diri melanggar undang-undang yang diatur dalam Pasal 531 KUHP.
Berikut ini fakta lengkap terkait kasus bunuh diri TS di Bandar Lampung:
Baca Juga : Demi Rawat Ratusan Anjing Sakit di Hutan, Cewek Ini Resigned dari Pekerjaannya
1. Perekam video malah "mendorong" korban untuk loncat
Pada Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 16.05, korban tampak berdiri di atap gedung swalayan di Kota Bandar Lampung.
Tindakan korban itu direkam oleh seseorang yang berada di dalam mobil. Dari rekaman video yang beredar, terdengar si perekam video tersebut tertawa-tertawa sambil mengatakan, "Loncat, loncat."
Suara perempuan juga terdengar menimpali si perekam dengan berteriak. "Kan dia loncat beneran, pas gue lagi midioin. Kan gara-gara ngejerit dia loncat beneran," kata sumber suara dalam rekaman yang beredar itu.
2. Keterangan saksi mata di lokasi