Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pelajar Dilarang Ikut Demo 11 April Besok, Ini 6 Tuntutan Mahasiswa BEM SI dan Klarifikasi Poster Hoaks

Al Sobry - Minggu, 10 April 2022 | 10:47
Aksi pelajar di Senayan bareng mahasiswa, Selasa (24/9).
Dewi/HAI

Aksi pelajar di Senayan bareng mahasiswa, Selasa (24/9).

HAI-Online.com- Tengah heboh di Twitter ajakan ke para pelajar untuk ikut berdemo bersama mahasiswa pada Senin, 11 April besok.

Menyikapi hal ini beberapa Dinas Pendidikan Kota dan Polres Metro Bekasi Kota bersama kepala sekolah mengimbau para pelajar tidak ikut dalam aksi demo yang akan datang untuk menghindari hal yang tak diinginkan.

Mesko demikian, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI telah menjadwalkan aksi demonstrasi di kawasan Istana Negara, Jakarta, pada Senin (11/4/2022) dan membuat laporan agendanya ke pihak kepolisian.

Dalam aksinya nanti, BEM SI menargetkan bakal mendatangkan 1.000 massa aksi. Seperti dikutip HAI dari KompasTV, para demonstran yang direncanakan hadir itu berasal dari 18 kampus.

Baca Juga: Heboh Pelajar SMP Demo Temannya yang Menikah Dini, Mereka Tolak KUA Sahkan Perkawinan Anak di Bawah Umur

Kampus tersebut terdiri dari UNJ, PNJ, IT-PLN, STIE SEBI, STIE Dharma Agung, STIS Al Wafa, IAI Tazkia, AKA Bogor, UNRI, Unand, Unram, PPNP, Undip, UNS, UNY, Unsoed, SSG dan STIEPER.

Koordinator BEM SI Kaharuddin menjelaskan alasan pihaknya kembali menggelar aksi demonstrasi setelah aksi mereka pada 28 Maret 2022.

Menurut Kaharuddin, aksi kali ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya. Sekaligus menagih janji terkait tuntutan pihaknya yang telah disampaikan sebelumnya.

"Betul. Aksi tanggal 11 April 2022 ini meminta jawaban dari aksi tanggal 28 Maret 2022, bagaimana pemerintah atau Bapak Presiden Jokowi menjawab tuntutan kita selama 14 hari ini," kata Kaharuddin dikutip dariKompas.com, Kamis (7/4/2022).

Demo BEM SI

Demo BEM SI

Adapun tuntutan BEM SI yaitu, pertama, mendesak Jokowi bersikap tegas atau memberi pernyataan sikap menolak penundaan pemilu atau masa jabatan tiga periode.

"Karena sangat jelas hal itu mengkhianati konstitusi negara," ujar Kaharuddin.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x