Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buntut Aksi Demo Tolak Omnibus Law, Ruang Tahanan Sementara Penuh Akibat Polisi Amankan 5.918 Orang di Seluruh Indonesia, 240 Ditetapkan Tersangka

Annisa Putri Salsabila - Minggu, 11 Oktober 2020 | 15:15
Suasana demo di depan gedung Grahadi Surabaya, Kamis (8/10)
Sesa-Hai

Suasana demo di depan gedung Grahadi Surabaya, Kamis (8/10)

HAI-Online.com - Ruang tahanan sementara seaakam penuh, lantaranKepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengungkap ada ribuan orang yang diamankan terkait aksi demo berujung anarkis.

Menurutnya, dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja,sebanyak 5.918 orang yang diamankan.

Jumlah tersebut merupakan jumlah orang yang diduga bertindak anarkis di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Nggak Nyangka Juarai Prancis Open 2020, Iga Swiatek Jadi Petenis Cewek Termuda 19 Tahun

"Dalam aksi unjuk rasa yang berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang," kata Irjen (Pol) Argo Yuwono melalui keterangan pers, Sabtu (10/10/2020).

Meski demikian, nggak seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka. Argo mengatakan, hanya 240 orang yang statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan alias ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara, 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan," kata Argo, dikutip dariKompas.com.

Argo mengungkapkan, penegakan hukum terhadap para perusuh merupakan bagian dari menjaga wibawa negara. Sekaligus juga memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," kata Argo.

Lebih lanjut, Argo mengatakan, sebanyak 145 orang pengunjuk rasa yang ditangkap, ada yang reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.

Selanjutnya, mereka yang reaktif akan menjalani swab test untuk lebih memastikan apakah mereka terjangkit Covid-19 atau nggak.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x