HAI-Online.com -Di media sosial beredar tangkapan layar surat berkop Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sejumlah akun membagikan tangkapan layar surat itu dengan beragam respons.
Ada yang menganggap kalo surat dari Kemendikbud itu merupakan intervensi terhadap kebebasan berpendapat kalangan kampus.
Baca Juga: Selama PSBB Jilid 2 di Jakarta, Ada Beberapa Kegiatan yang Diperbolehkan, Ini Daftarnya
Dari tangkapan layar yang beredar, dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020, ada tujuh poin yang ditujukan kepada kampus mengenai pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.
Namun, yang menjadi sorotan warganet adalah poin ke-4 dan ke-6.
Pada poin 4 disebutkan kalo Kemendikbud mengimbau para mahasiswa-mahasiswi untuk nggak ikutan dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa-mahasiswi di masa pandemi ini.
Sementara, pada poin 6, Kemendikbud menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan nggak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa-mahasiswi.
Benarkah surat ini dikeluarkan Kemendikbud?
Konfirmasi Kemendikbud
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Kemendikbud), Nizam, membenarkan bahwa surat yang beredar di media sosial berasal dari Kemendikbud."Insha aAllah betul, kalau enggak direkayasa isinya," ujar Nizam saat dihubungiKompas.com,Minggu (11/10/2020).