HAI-Online.com - Pemerintah bakal menetapkan sejumlah aturan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang dimulai pada 24 Desember 2021 dan berakhir pada 2 Januari 2021.
Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun. Seperti diketahui biasanya masyarakat Indonesia cenderung bepergian dan melakukan berbagai macam aktivitas dalam rangka merayakan Hari Natal pada 25 Desember dan libur Tahun Baru pada 1 Januari 2022.
Adapun kebijakan itu tercantum pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Nah, buat kalian yang akhir tahun mau jalan-jalan ke tempat wisata atau mall maka harus tau dulu nih beberapa aturannya. Langsung aja cek di bawah ini.
Aturan masuk pusat perbelanjaan/mal
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki dan keluar dari mal.
- Pengunjung yang diperbolehkan masuk yakni dengan kategori kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
- Tidak diperkenankan mengadakan event perayaan Nataru di mal, kecuali pameran UMKM.
- Waktu operasi di mal dilakukan pada 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
- Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total mal dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Bioskop dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan tetap melakukan protokol kesehatan.
- Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan prokes.
Aturan tempat wisata
- Menerapkan penagturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
- Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
- Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.
- Dilarang melakukan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
- Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Syarat perjalanan
Buat masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar kota, perlu memperhatikan hal berikut ini:
- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
- Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.
- Jika ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
Baca Juga: Mager Kuliah Offline, Mahasiswi Ini Bawa Kasur ke Ruang Kuliah untuk Rebahan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 24 Desember 2021"