Follow Us

PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember 2021, Inilah Aturan Masuk Mall dan Tempat Wisata

Ferry Budi Saputra - Kamis, 25 November 2021 | 09:00
Ke mal di masa PPKM

Ke mal di masa PPKM

HAI-Online.com - Pemerintah bakal menetapkan sejumlah aturan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang dimulai pada 24 Desember 2021 dan berakhir pada 2 Januari 2021.

Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun. Seperti diketahui biasanya masyarakat Indonesia cenderung bepergian dan melakukan berbagai macam aktivitas dalam rangka merayakan Hari Natal pada 25 Desember dan libur Tahun Baru pada 1 Januari 2022.

Adapun kebijakan itu tercantum pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Nah, buat kalian yang akhir tahun mau jalan-jalan ke tempat wisata atau mall maka harus tau dulu nih beberapa aturannya. Langsung aja cek di bawah ini.

Baca Juga: Tren Tipu-Tipu Challenge Add Yours di IG Story, Jangan Serius Ikutan Sebar 9 Data Pribadi Kamu di Instagram Ya!

Aturan masuk pusat perbelanjaan/mal

  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki dan keluar dari mal.
  • Pengunjung yang diperbolehkan masuk yakni dengan kategori kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
  • Tidak diperkenankan mengadakan event perayaan Nataru di mal, kecuali pameran UMKM.
  • Waktu operasi di mal dilakukan pada 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
  • Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total mal dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Bioskop dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan tetap melakukan protokol kesehatan.
  • Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan prokes.
Baca Juga: Mau Rasain Kuliner atau Investasi? Ini Rahasia Bisnis Dragon HotPot Terus Berkembang Meski Diterjang Badai Covid-19

Aturan tempat wisata

  • Menerapkan penagturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
  • Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
  • Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
  • Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.
  • Dilarang melakukan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
  • Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
  • Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Baca Juga: Inilah 6 Bahasa Gaul dalam Bahasa Inggris yang Digunakan Ngobrol Bareng Teman Sebaya

Syarat perjalanan

Buat masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar kota, perlu memperhatikan hal berikut ini:

  • Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
  • Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.
  • Jika ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
Nah demikianlah beberapa aturan di tempat wisata, mall dan perjalanan jauh. Lebih baik sih akhir tahun nggak berkerumun di suatu tempat atau menggelar acara yang dihadiri banyak orang agar kasus Covid-19 bisa terus ditekan.

Baca Juga: Mager Kuliah Offline, Mahasiswi Ini Bawa Kasur ke Ruang Kuliah untuk Rebahan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 24 Desember 2021"

Source : Kompas.com

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest