HAI-Online.com - Pasti kalian sering mendengar kata UMP dan UMK, baik selama bekerja maupun di pemberitaan. Tapi, tau nggak sih kalian baik UMP dan UMK ternyata ada perbedaannya?
Yap, sebelum lebih jauh ngejelasin soal UMP dan UMK, kalian perlu pahami dulu tentang apa itu upah minimum. Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga: PPKM Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru, Ini Prokes untuk Pelajar, Pejalan dan Pecinta Hiburan
Melansir Kompas.com, informasi dari akun Instagram resmi Kementeran Ketenagakerjaan (Kemenaker), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Adapun dasar hukumnya tertera pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Nah Upah minimum itu terdiri atas UMP dan UMK. Menurut penjelasan Kemenaker, UMP itu berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi. Sementara, UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota bersangkutan.
Gubernur menetapkan upah minimum melalui Keputusan Gubernur. UMP ditetapkan paling lambat 21 November tahun berjalan. Dalam hal UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas upah minimum provinsi, maka gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi sama dengan upah minimum provinsi tahun berjalan.
Baca Juga: Fenomena Migrasi, Jutaan Kepiting di Australia Ini 'Turun ke Jalan'
Perhitungan penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk ditetapkan. Nilai penyesuaian UMP yang ditetapkan harus berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian upah minimum menggunakan formula.
UMK ditetapkan paling lambat 30 November tahun berjalan. Upah minimum ditetapkan berlaku terhitung tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, masa peralihan adalah sebagai berikut:
1. Upah minimum sektoral yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai dengan: