Follow Us

PPKM Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru, Ini Prokes untuk Pelajar, Pejalan dan Pecinta Hiburan

Al Sobry - Sabtu, 20 November 2021 | 13:40
Meski status PPKM di beberapa daerah sudah sampai di level 1, namun pada akhir tahun dan pergantian tahun
Covid lagi

Meski status PPKM di beberapa daerah sudah sampai di level 1, namun pada akhir tahun dan pergantian tahun

Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan tahun baru (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan itu akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru yang akan dikeluarkan selambat-lambatnya 22 November 2021.

Baca Juga: Selalu Punya Resolusi di Tahun Baru Tapi Sering Gagal? Simak 4 Tips Berikut Ini

Nah, mengacu pada Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, pelaksanaan PPKM level 3 Jawa-Bali 16-29 November 2021 di Jawa Bali untuk pelajar dan penukmat hiburan, kurang lebih seperti prokesnya:

PTM terbatas

Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas atau jarak jauh.

PTM terbatas harus berkapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100 persen, serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Restoran dan kafe

Restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Restoran makan di tempat, dalam satu meja boleh dua orang, dan waktu makan maksimal satu jam.

Restoran atau kafe dengan jam operasional malam hari, dapat beroperasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai pukul 18.00 hingga 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan 60 menit.

Pusat perbelanjaan atau mall

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan kuliner tidak menerima makan di tempat.

Editor : Al Sobry

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular