HAI-Online.com - Mantan penyanyi cilik yang kini menjadi anggota DPRD DKI Jakarta, Agustina Hermanto atau Tina Toon digugat Rp 10,7 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh pria bernama Engkan Herikan.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (28/8/2021).
Baca Juga: Usai Zahra Dipecat dari JKT48, Giliran Chika Ketahuan Langgar Golden Rules
Engkan Herikan yang merupakan pencipta lagu Bintang menggugat Tina Toon di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dengan kasus pelanggaran hak cipta.
Pasalnya, lagu Bintang yang dipopulerkan grup band Anima itu dinyanyikan oleh Tina Toon tanpa sepengetahuan Engkan Herikan.
Kuasa hukum Engkan, Muhammad Iqbal Arbianto pun membenarkan adanya gugatan dari kliennya terhadap Tina Toon dan rekan-rekannya terkait hak cipta lagu Bintang.
Iqbal Arbianto menjelaskan lagu Bintang telah diubah nama penciptanya menjadi pihak lain, bukan Engkan Herikan.
Pasalnya, lagu Bintang yang dipopulerkan grup band Anima itu dinyanyikan oleh Tina Toon tanpa sepengetahuan Engkan Herikan.
Kuasa hukum Engkan, Muhammad Iqbal Arbianto pun membenarkan adanya gugatan dari kliennya terhadap Tina Toon dan rekan-rekannya terkait hak cipta lagu Bintang.
Iqbal Arbianto menjelaskan lagu Bintang telah diubah nama penciptanya menjadi pihak lain, bukan Engkan Herikan.
Baca Juga: Mural 'Tuhan Kami Lapar' di Tanah Abang dan Depok Dihapus, Aparat: Tidak Mendidik, Tidak Indah
"Jadi memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," kata Iqbal.
"Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, lagu Bintang."
"Yang dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan dirubah nama penciptanya, yang seharusnya klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain," tuturnya.
Tak hanya Tina Toon, sejumlah pihak juga digugat oleh Engkan Herikan.
Pihak tersebut adalah Basia Roulette, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.
"Jadi pihak yang digugat ini ada beberapa. Jadi pertama itu adalah Basia, ada Baros Roulette terus ada Pak Ian," ungkap Iqbal Arbianto.
"Ada salah satu anggota DPRD Agustina Hermanto, ada Andri, ada Universal Music, Sony Music, Wahana Music," sambungnya.
Kaitan Tina Toon dengan kasus ini, dijelaskan Iqbal, lantaran dia turut membawakan lagu Bintang.
Baca Juga: Ahmad Dhani Sebut Album Era Awal Dewa 19 Jelek Karena Diproduseri Sendiri
"Kita turut menggugat dari saudari Tina Toon karena saudari Tina Toon ini yang membawakan lagunya," jelas Iqbal.
"Jadi kalau untuk label-label tersebut karena kita juga ada kontrak dengan label-label tersebut, namun terdapat perubahan dari nama pencipta."
"Kalau untuk dari Tina Toon sendiri kita tarik sebagai tergugat untuk melengkapi gugatan kita," bebernya.
Atas perbuatan tersebut, Engkan Herikan merasa dirugikan dalam hak moral dan hak ekonominya.
"Jadi klien kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya," ujar Iqbal Arbianto.
Baca Juga: Sudah 8 Pelajar Tertangkap, Tawuran Antar-Remaja Kerap Terjadi di Tangerang
"Klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp 750 juta kerugian materil dan RP 10 miliar kerugian immateril," paparnya.
Usut punya usut, ternyata persidangan perkara itu sudah berjalan beberapa kali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada 31 Agustus 2021 mendatang dengan agenda replik dari Engkan Herikan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 'Tina Toon Tersandung Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bintang, Digugat Rp 10,7 Miliar'