HAI-Online.com - Mantan penyanyi cilik yang kini menjadi anggota DPRD DKI Jakarta, Agustina Hermanto atau Tina Toon digugat Rp 10,7 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh pria bernama Engkan Herikan.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (28/8/2021).
Baca Juga: Usai Zahra Dipecat dari JKT48, Giliran Chika Ketahuan Langgar Golden Rules
Engkan Herikan yang merupakan pencipta lagu Bintang menggugat Tina Toon di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dengan kasus pelanggaran hak cipta.
Pasalnya, lagu Bintang yang dipopulerkan grup band Anima itu dinyanyikan oleh Tina Toon tanpa sepengetahuan Engkan Herikan.
Kuasa hukum Engkan, Muhammad Iqbal Arbianto pun membenarkan adanya gugatan dari kliennya terhadap Tina Toon dan rekan-rekannya terkait hak cipta lagu Bintang.
Iqbal Arbianto menjelaskan lagu Bintang telah diubah nama penciptanya menjadi pihak lain, bukan Engkan Herikan.
Pasalnya, lagu Bintang yang dipopulerkan grup band Anima itu dinyanyikan oleh Tina Toon tanpa sepengetahuan Engkan Herikan.
Kuasa hukum Engkan, Muhammad Iqbal Arbianto pun membenarkan adanya gugatan dari kliennya terhadap Tina Toon dan rekan-rekannya terkait hak cipta lagu Bintang.