"Jadi kalau untuk label-label tersebut karena kita juga ada kontrak dengan label-label tersebut, namun terdapat perubahan dari nama pencipta."
"Kalau untuk dari Tina Toon sendiri kita tarik sebagai tergugat untuk melengkapi gugatan kita," bebernya.
Atas perbuatan tersebut, Engkan Herikan merasa dirugikan dalam hak moral dan hak ekonominya.
"Jadi klien kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya," ujar Iqbal Arbianto.
Baca Juga: Sudah 8 Pelajar Tertangkap, Tawuran Antar-Remaja Kerap Terjadi di Tangerang
"Klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp 750 juta kerugian materil dan RP 10 miliar kerugian immateril," paparnya.
Usut punya usut, ternyata persidangan perkara itu sudah berjalan beberapa kali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada 31 Agustus 2021 mendatang dengan agenda replik dari Engkan Herikan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 'Tina Toon Tersandung Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bintang, Digugat Rp 10,7 Miliar'