Diketahui, UU Mata Uang yang mengatur larangan mengubah Rupiah tertera dalam Pasal 25 ayat 2.
Berikut bunyi pasal tersebut: "Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah".
Baca Juga: Viral Netizen Bawa Uang Pecahan Rp 100.000 Bersambung, Sah Nggak Sih?
Sedangkan, sanksi bagi pelaku yang melakukan pengubahan uang Rupiah tercantum dalam Pasal 35 ayat 2.
Berikut bunyi pasal terkait sanksi mengubah Rupiah:
"Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," demikian bunyi pasal tersebut.
Masih bisa ditukar
Karena sebagian warna uang kertas sudah diubah, Erwin menyampaikan, uang tersebut masih sah sebagai alat tukar atau alat pembayaran.
Namun, bagi masyarakat yang menemukan atau mendapatkan uang dengan kondisi sudah diubah, Erwin menyarankan untuk segera ditukar ke kantor BI terdekat.
"Kami akan sangat mengapresiasi kalau uang itu ditukarkan ke kantor BI terdekat supaya tidak disalahgunakan," ujar Erwin.
Sebab, dengan menukarkan uang yang rusak, keuntungannya bisa mendapatkan uang kondisi layak edar dan bisa ditransaksikan kembali. (*)
Baca Juga: Viral Video Parodi Kuch Kuch Hota Hai Susu Beruang, Dubber Ganti Bahasan Jadi Agen Penjual