Follow Us

Tanggapan BI Soal Uang Pecahan Rp2.000 yang Diwarnai Jadi Mirip Rp20.000: Bisa Dipidana!

Hanif Pandu Setiawan - Sabtu, 24 Juli 2021 | 20:00
Uang pecahan Rp2.000 yang dicat agar menyerupai uang Rp20.000.
@jowoshitpost/Twitter

Uang pecahan Rp2.000 yang dicat agar menyerupai uang Rp20.000.

HAI-Online.com – Sebuah video yang seorang warga yang menunjukkan uang kertas pecahan Rp 2.000 yang diwarnai hijau hingga menyerupai uang kertas pecahan Rp 20.000 viral di media sosial pada Jumat (23/7/2021).

Informasi itu diunggah oleh akun Twitter @jowoshitpost.

Dalam twit itu disematkan video berdurasi 36 detik yang menampilkan seorang perempuan penjual makanan yang ditipu dengan uang pecahan Rp2.000 dikira uang Rp20.000.

Baca Juga: Viral Netizen Dapat Uang Rp1,5 Juta Tiba-tiba Masuk Rekening Pribadi dari Pinjol, Begini Kata OJK

Disebutkan juga bahwa kejadian penipuan warna Rupiah tersebut diduga terjadi di Surabaya dan sekitarnya.

Sang penjual makanan mengaku kejadian penipuan yang dialaminya berlangsung sangat cepat, di mana pelaku dan korban sedang dalam keadaan terburu-buru.

Sehingga, apes bagi korban karena nggak mencermati uang yang digunakan saat pembayaran makanan.

Hingga Sabtu (24/7/2021), video itu sudah ditonton sebanyak 74.700 kali dan disukai sebanyak 3.528 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Bisa kena sanksi pidana

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, tindakan merusak Rupiah sudah ada sanksinya yang tertera pada Undang-Undang Mata Uang.

"Tindakan merusak Rupiah sendiri sudah ada sanksinya di UU Mata Uang. Bahwa kemudian uang itu dipakai buat menipu akan terkena pasal penipuan," ujar Erwin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest