"Dengan blended learning kita juga perbolehkan. Kita membolehkan, bukan mewajibkan," jelas dia.
Orangtua harus memberi izin
Dia menegaskan, apabila ada orangtua belum mengizinkan anaknya untuk belajar tatap muka, maka pihak sekolah tetap memberikan fasilitas pembelajaran lewat PJJ.
"Bisa jadi di satu provinsi ada daerah yang aman, ada juga yang belum. Makanya bagi siswa yang tidak belajar tatap muka, tetap bisa melakukan PJJ," tegasnya.
Dia menambahkan, wewenang belajar tatap muka juga ada di tangan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.
Baca Juga: Asesmen Nasional Bakal Dilaksanakan Awal Tahun Ini, Simak Jadwalnya
Karena, bilang Jumeri, setiap pimpinan Pemda yang paling mengetahui angka penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing.
"Jadi SKB Empat Menteri tak akan dicabut. Karena SKB itu sudah tepat, jadi yang memberikan kewenangan belajar tatap muka di Pemda, dan juga orangtua," tukas dia.
Artikel inipertama tayangdiKompas.comdengan judul "Kemendikbud: 16 Provinsi Belum Siap Belajar Tatap Muka" (*)
Penulis: Hanif Pandu