Follow Us

Resmi, Liburan Natal dan Tahun Baru Pake Mobil Pribadi Nggak Wajib Tes Swab Antigen, Asalkan di Jabodetabek

Al Sobry - Rabu, 23 Desember 2020 | 10:34
Resmi, Liburan Natal dan Tahun Baru Pake Mobil Pribadi Nggak Wajib Tes Swab Antigen, Asalkan di Jabodetabek
KHN

Resmi, Liburan Natal dan Tahun Baru Pake Mobil Pribadi Nggak Wajib Tes Swab Antigen, Asalkan di Jabodetabek

HAI-Online.com - Setelah heboh banyak orang refund perjalanan wisata liburan natal dan tahun baru ke luar kota lantaran harus menunjukkan surat hasil tes swab antigen yang non reaktif, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat resmi barunya.

Dalam Surat Edaran (SE) 20 Tahun 2020 soal perjalanan orang dengan transportasi darat saat libur Natal dan tahun baru pada masa pandemi Covid-19, ada pasal Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mobilitas dengan transportasi di masing-masing sektor.

Baca Juga: Semarang Bakal Punya Wisata Bus Amfibi, Bisa Jalan di Air Sungai dan Darat

Nah, dalam SE 20 tersebut akhirnya dijelaskan bahwa perjalanan darat masih bisa menggunakan metode rapid test antibodi. Artinya, rapid test antigen tidak menjadi keharusan.

Hal ini dijelaskan dalam poin d, e, dan F dengan bunyi sebagai berikut:

d. untuk perjalanan ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia;

f. selain ketentuan pada huruf d dan huruf e mengenai peijalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan;

Dijelaskan pula, bahwa anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Khusus, untuk perjalanan orang di dalam wilayah aglomerasi perkotaan, seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat.

"Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari. Kemenhub bersama pemerintah daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan," ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam keterangan resminya, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Daniel Mananta Jadi Host Sementara Indonesian Idol Dua Pekan, Boy William Bantah Sakit Covid-19

Berdasarkan poin 3c SE Nomor 3 Tahun 2020, kepemilikan hasil negatif rapid test antigen bagi masyarakat yang keluar masuk wilayah di Pulau Jawa menggunakan moda transportasi darat, hanya bersifat imbauan. Mereka cukup diwajibkan mengisi e-HAC di aplikasi yang bisa diunduh melalui Google Store atau Apple Store.

"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api," bunyi poin 3c.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta menggunakan kendaraan pribadi akan menjalani rapid test antigen secara acak.

Menurut Ariza, pengecekan secara acak untuk jalur darat dilakukan karena tidak memungkinkan untuk dilakukan secara keseluruhan.

Pasalnya, banyak warga di wilayah Bodetabek yang biasa keluar masuk wilayah Jakarta untuk bekerja.

Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Baca Juga: 6 Menteri Baru Hasil Reshuffle 2020 Bakal Dilantik Presiden Jokowi Hari Ini

Sedangkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, yang mengatur hal serupa, baru memberlakukan kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan pada periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Liburan Naik Mobil Pribadi Tak Wajib Tes Antigen"

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest