Follow Us

Resmi, Liburan Natal dan Tahun Baru Pake Mobil Pribadi Nggak Wajib Tes Swab Antigen, Asalkan di Jabodetabek

Al Sobry - Rabu, 23 Desember 2020 | 10:34
Resmi, Liburan Natal dan Tahun Baru Pake Mobil Pribadi Nggak Wajib Tes Swab Antigen, Asalkan di Jabodetabek
KHN

Resmi, Liburan Natal dan Tahun Baru Pake Mobil Pribadi Nggak Wajib Tes Swab Antigen, Asalkan di Jabodetabek

HAI-Online.com - Setelah heboh banyak orang refund perjalanan wisata liburan natal dan tahun baru ke luar kota lantaran harus menunjukkan surat hasil tes swab antigen yang non reaktif, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat resmi barunya.

Dalam Surat Edaran (SE) 20 Tahun 2020 soal perjalanan orang dengan transportasi darat saat libur Natal dan tahun baru pada masa pandemi Covid-19, ada pasal Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mobilitas dengan transportasi di masing-masing sektor.

Baca Juga: Semarang Bakal Punya Wisata Bus Amfibi, Bisa Jalan di Air Sungai dan Darat

Nah, dalam SE 20 tersebut akhirnya dijelaskan bahwa perjalanan darat masih bisa menggunakan metode rapid test antibodi. Artinya, rapid test antigen tidak menjadi keharusan.

Hal ini dijelaskan dalam poin d, e, dan F dengan bunyi sebagai berikut:

d. untuk perjalanan ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia;

f. selain ketentuan pada huruf d dan huruf e mengenai peijalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan;

Dijelaskan pula, bahwa anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Khusus, untuk perjalanan orang di dalam wilayah aglomerasi perkotaan, seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat.

"Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari. Kemenhub bersama pemerintah daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan," ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam keterangan resminya, Senin (21/12/2020).

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest