Follow Us

7 Kasus Status Media Sosial Yang Pernah Dibawa Ke Jalur Hukum. Pelajaran untuk Nggak Asal Ngomong Di Medsos

Rizki Ramadan - Senin, 21 Mei 2018 | 18:45
Media Sosial Dan Depresi
https://seasonsmedical.com/news/lots-time-spent-social-media-tied-depression/

Media Sosial Dan Depresi

HAI-online.com - Seorang satpam sebuah bank di Sumatera Utara, Amar Alsaya Dalimunthe alias Dede (46), diamankan pihak kepolisian karena status yang diunggah melalui akun Facebook miliknya.

Status itu berbunyi, "Di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu...”.

Warga Jalan Karya Bakti, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ini, ditangkap Satuan Reskrim Polres Simalungun di rumah kontrakannya, Jumat (18/5/2018).

Kasus yang menjerat Amar yang pertama. Sebelumnya, beberapa orang pernah terjerat pidana karena status yang diunggahnya di media sosial.

Berikut beberapa kasus pidana yang sempat mencuat karena status yang diunggah di media sosial:

1. Yusniar, warga Makassar

Yusniar (27) adalah seorang ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia dijerat karena status Facebook yang diunggahnya pada 14 Maret 2016. Status itu berisi ungkapan kekesalan Yusniar atas kejadian yang menimpa rumah orangtuanya sehari sebelum status tersebut diunggah. Ia ditahan karena tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Yusniar akhirnya divonis bebas.

2. SF, warga Probolinggo

SF (22), seorang warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap tim Cyber Polres Probolinggo setelah mengunggah status di akun Facebook bernama Ferdy Damor pada 15 Desember 2017.

Status tersebut diunggah setelah ia ditilang polisi karena tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ia dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda satu miliar.

3. H, warga Mamuju

H (32), warga Kota Mamuju, Sulawesi Barat, harus berurusan dengan kepolisian setempat karena unggahan status di akun Facebook bernama Ancha Evus pada 15 Julli 2017.

Status yang diberi judul "Martabak Telor" tersebut ditulis H agak panjang hingga banyak pengguna akun Facebook lainnya yang tidak membacanya hingga tuntas.

Awalnya, ia bermaksud bercanda dengan status yang dibuatnya itu, dengan menyatakan Kota Mamuju saat ini berstatus siaga 1 lantaran ada kasus mutilasi terhadap Martha.

Akibatnya, status tersebut membuat resah warga Mamuju. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Ngakak! Begini Perbedaan Avengers Zaman 'Old' dan Sekarang

4. A dan S

A, seorang pegawai negeri sipil, dan S, petugas satuan pengamanan pada sebuah perusahaan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, harus berurusan dengan Kepolisian Resor Tarakan karena status yang dinilai menghina Polri dan mengandung konten ujaran kebencian.

Status itu diunggah melalui akun Facebook pada 14 Juni 2017. Dalam statusnya, A menuliskan keberatannya saat ditilang oleh polisi. Kemudian, S turut berkomentar pada postingan ini. Hal yang dituliskan keduanya pada status A dianggap melecehkan institusi kepolisian

5. Ahmad Dhani

Ahmad Dhani, musisi ibukota ini dilaporkan oleh sebuah kelompok pendukung Ahok-Djarot, yaitu BTP Network terkait dengan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.

Dhani membuat kicauan di akun Twitter pribadinya, @AHMADDHANIPRAST. Ia dilaporkan pada 9 Maret 2017.

Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

6. MG

MG dilaporkan oleh Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, AS Thamrin atas dugaan pencemaran nama baik.

Dugaan pencemaran nama baik itu diduga karena unggahan MG melalui akun Facebook-nya.

MG mengunggah foto Wali Kota BauBau, AS Thamrin, yang sedang melayat ke rumah warga, dengan posisi duduk di kursi yang telah disediakan. Keterangan dalam foto tersebut membuat AS Thamrin melaporkan MG.

7. Himma Dewiyana, dosen

Dosen Universitas Sumatera Utara, Himma Dewiyana Lubis alias Himma (46), ditetapkan polisi sebagai tersangka karena status yang diunggahnya di Facebook. Menurut Himma, status yang diunggah bukan miliknya.

Ia hanya menyebarkan status yang berbunyi, "3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu" Skenario pengalihan yg sempurna...#2019GantiPresiden".

Setelah mengetahui unggahannya viral, Himma langsung menutup akun Facebook-nya. Namun, unggahan itu sudah terlanjur di-screenshoot warganet dan dibagikan ke media daring.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Kasus Status di Media Sosial yang Pernah Dibawa ke Jalur Hukum", Penulis : Mela Arnani

Editor : Rizki Ramadan

Baca Lainnya

Latest