H (32), warga Kota Mamuju, Sulawesi Barat, harus berurusan dengan kepolisian setempat karena unggahan status di akun Facebook bernama Ancha Evus pada 15 Julli 2017.
Status yang diberi judul "Martabak Telor" tersebut ditulis H agak panjang hingga banyak pengguna akun Facebook lainnya yang tidak membacanya hingga tuntas.
Awalnya, ia bermaksud bercanda dengan status yang dibuatnya itu, dengan menyatakan Kota Mamuju saat ini berstatus siaga 1 lantaran ada kasus mutilasi terhadap Martha.
Akibatnya, status tersebut membuat resah warga Mamuju. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:Ngakak! Begini Perbedaan Avengers Zaman 'Old' dan Sekarang
4. A dan S
A, seorang pegawai negeri sipil, dan S, petugas satuan pengamanan pada sebuah perusahaan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, harus berurusan dengan Kepolisian Resor Tarakan karena status yang dinilai menghina Polri dan mengandung konten ujaran kebencian.
Status itu diunggah melalui akun Facebook pada 14 Juni 2017. Dalam statusnya, A menuliskan keberatannya saat ditilang oleh polisi. Kemudian, S turut berkomentar pada postingan ini. Hal yang dituliskan keduanya pada status A dianggap melecehkan institusi kepolisian
5. Ahmad Dhani
Ahmad Dhani, musisi ibukota ini dilaporkan oleh sebuah kelompok pendukung Ahok-Djarot, yaitu BTP Network terkait dengan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.
Dhani membuat kicauan di akun Twitter pribadinya, @AHMADDHANIPRAST. Ia dilaporkan pada 9 Maret 2017.
Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik