Follow Us

7 Kasus Status Media Sosial Yang Pernah Dibawa Ke Jalur Hukum. Pelajaran untuk Nggak Asal Ngomong Di Medsos

Rizki Ramadan - Senin, 21 Mei 2018 | 18:45
Media Sosial Dan Depresi
https://seasonsmedical.com/news/lots-time-spent-social-media-tied-depression/

Media Sosial Dan Depresi

HAI-online.com - Seorang satpam sebuah bank di Sumatera Utara, Amar Alsaya Dalimunthe alias Dede (46), diamankan pihak kepolisian karena status yang diunggah melalui akun Facebook miliknya.

Status itu berbunyi, "Di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu...”.

Warga Jalan Karya Bakti, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ini, ditangkap Satuan Reskrim Polres Simalungun di rumah kontrakannya, Jumat (18/5/2018).

Kasus yang menjerat Amar yang pertama. Sebelumnya, beberapa orang pernah terjerat pidana karena status yang diunggahnya di media sosial.

Berikut beberapa kasus pidana yang sempat mencuat karena status yang diunggah di media sosial:

1. Yusniar, warga Makassar

Yusniar (27) adalah seorang ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia dijerat karena status Facebook yang diunggahnya pada 14 Maret 2016. Status itu berisi ungkapan kekesalan Yusniar atas kejadian yang menimpa rumah orangtuanya sehari sebelum status tersebut diunggah. Ia ditahan karena tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Yusniar akhirnya divonis bebas.

2. SF, warga Probolinggo

SF (22), seorang warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap tim Cyber Polres Probolinggo setelah mengunggah status di akun Facebook bernama Ferdy Damor pada 15 Desember 2017.

Status tersebut diunggah setelah ia ditilang polisi karena tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ia dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda satu miliar.

3. H, warga Mamuju

Editor : Rizki Ramadan

Baca Lainnya

Latest