Follow Us

Viral Postingan Uang Rp 10.000 Digambari Jadi Pocong, Ini Tanggapan Bank Indonesia

Hanif Pandu Setiawan - Senin, 20 Desember 2021 | 17:22
Postingan yang nunjukkin selembar uang kertas pecahan Rp10.000 dicoret-coret.
Tangkapan layar @wrwbs0b/Twitter

Postingan yang nunjukkin selembar uang kertas pecahan Rp10.000 dicoret-coret.

Uang bisa ditukarkan ke BI

Junanto menjelaskan, jika masyarakat mendapati uang rusak atau dicoreti semacam itu, maka bisa menukarkannya ke kantor BI setempat.

"Bagi masyarakat yang menemukan uang lusuh atau rusak, dapat menukarkannya ke kantor Bank Indonesia terdekat," kata Junanto.

Nantinya, uang nggak layak edar tersebut akan diganti sesuai nominalnya jika memenuhi ketentuan penggantian uang rusak.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Kamu Harus Ganti Kartu ATM Magnetic ke Chip

Simak nih ketentuan uang yang bisa ditukar:

  • Fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 dari ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang rusak tidak merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah. Selain itu, kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
Sedangkan kategori uang kertas yang nggak layak edar meliputi:

  • Hilang sebagian atau lebih dari 50 mm persegi
  • Ada lubang lebih dari 10 mm persegi
  • Ada coretan
  • Ada sobekan lebih dari 8 mm
  • Ada selotip yang menempel dengan luas lebih dari 225 mm persegi.
Bisa dipidana

Selain itu, tindakan mencorat-coret uang rupiah itu bisa terancam sanksi pidana, lho!

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 35 tentang Mata Uang.

Ketentuan pasal itu menyebutkan, orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang adalah bentuk pelanggaran dan bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Walau begitu, hingga kini belum ada orang yang pernah dipermasalahkan karena melanggar undang-undang ini.

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest