HAI-Online.com –Postingan yang menampilkanfoto uang kertas pecahan Rp 10.000 yang dicorat-coret dibagikan dan viral di media sosialbeberapa waktu lalu.
Kali ini,pengunggah menyertakan tangkapan layar dari seseorang yang mendapat uang kembalian Rp 10.000 dalam keadaan digambari.
Foto tersebut diunggah kembali oleh akun ini. Hingga Senin (20/12/2021) pagi, unggahan tersebut mendapat 35,8 ribu like, 4.729 retweet, dan 915 quote tweet.
"Disclaimer. Tweet ini bukan bermaksud merendahkan,melecehkan,menyepelekan nilai2 mata uang & nilai2 kepahlawanan dr pahlawan tsb. tweet ini semata2 berangkat dr keresahan thdp fenomena mencoret2 uang yg umum tjdi di negara ini. so, unt temen2 mari bersikap bijak thdp apa pun itu," tulis dia.
Menanggapihal ini, Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengimbau tegas kepada masyarakat agarnggak mencoreti uang.
"Cintai, bangga, pahami rupiah dengan tidak melipat-lipat, mencoret-coret, men-stapler," kata Junantokepada Kompas.com, Senin (20/12/2021).
Pasalnya, ada sejumlah ketentuan terkait uang yangnggak layak edar.
Ketentuan itu di antaranya jika uang sudah lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran termasuk dalam kategori uang yang tidak layak edar.
Sementara itu,mencorat-coret uang seperti yang beredar di media sosial tersebut, merupakan tindakan pengerusakan uang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga uang rupiah sebagai mata uang negara kita sehingga perlu dirawat dengan baik,"tegas Junanto.