HAI-Online.com- Perundungan atauistilah kerennya disebut sebagai bullying, sudah ada sejak dahulu kala.
Biasanya, bullying dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain.
Tentu tujuannya adalah untuk menyakiti orang tersebut dan bahkan dilakukan secara terus menerus.
Perundunganbiasanya terjadi di kalangan anak, remaja (pelajar) maupun dewasa (orang bekerja).
Nah, UU Bullying udah jelas nih menyebut beberapa bentuk perundungan ini termasuk ke perbuatan kriminal. Apa saja, yukcari tahu tapi jangan dilakuin karena ada sanksinya, coy!
Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, berikut ini macam perilaku perundungan yang tergolong perbuatan kriminal:
1. Perundungan fisik
2. Tindakan asusila
3. Diskriminasi SARA
4. Penghinaan
5. Pemalakan atau pemerasan
Editor : Hai
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular