Follow Us

Pelajar Mesti Tahu 5 Bentuk Bullying yang Masuk Perbuatan Kriminal, Sanksinya Berat!

Al Sobry - Selasa, 28 September 2021 | 10:51
Stop bullying yuk bisa yuk

Stop bullying yuk bisa yuk

HAI-Online.com - Perundungan atau istilah kerennya disebut sebagai bullying, sudah ada sejak dahulu kala.
Biasanya, bullying dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain.

Tentu tujuannya adalah untuk menyakiti orang tersebut dan bahkan dilakukan secara terus menerus.

Baca Juga: Terduga Pelaku Bullying dan Pelecehan Seksual di Kantor KPI Anggap Kelakuannya 'Ceng-Cengan Biasa' dan Sebut Korban Baper

Perundungan biasanya terjadi di kalangan anak, remaja (pelajar) maupun dewasa (orang bekerja).

Nah, UU Bullying udah jelas nih menyebut beberapa bentuk perundungan ini termasuk ke perbuatan kriminal. Apa saja, yuk cari tahu tapi jangan dilakuin karena ada sanksinya, coy!

Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, berikut ini macam perilaku perundungan yang tergolong perbuatan kriminal:

1. Perundungan fisik

2. Tindakan asusila

3. Diskriminasi SARA

4. Penghinaan

5. Pemalakan atau pemerasan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest