Tentu tujuannya adalah untuk menyakiti orang tersebut dan bahkan dilakukan secara terus menerus.
Perundungan biasanya terjadi di kalangan anak, remaja (pelajar) maupun dewasa (orang bekerja).
Nah, UU Bullying udah jelas nih menyebut beberapa bentuk perundungan ini termasuk ke perbuatan kriminal. Apa saja, yuk cari tahu tapi jangan dilakuin karena ada sanksinya, coy!
Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, berikut ini macam perilaku perundungan yang tergolong perbuatan kriminal:
1. Perundungan fisik
2. Tindakan asusila
3. Diskriminasi SARA
4. Penghinaan
5. Pemalakan atau pemerasan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Halaman Selanjutnya
Dalam pasal 54 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002:Editor : Hai
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular