Dalam pasal 54 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002:
1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan (sekolah) wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya.
Yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.
2.Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan atau masyarakat.
Berikut ini adalah sanksi bagi yang melanggar:
Nah bagi pelanggar akan kena sanksi pidana penjara paling banyak Rp 72 juta sampai dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar bergantung pada derajat perbuatan dan akibat kekerasan itu. (*)