Follow Us

Pelajar Mesti Tahu 5 Bentuk Bullying yang Masuk Perbuatan Kriminal, Sanksinya Berat!

Al Sobry - Selasa, 28 September 2021 | 10:51
Stop bullying yuk bisa yuk

Stop bullying yuk bisa yuk

Dalam pasal 54 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002:

1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan (sekolah) wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya.

Yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.

2.Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan atau masyarakat.

Berikut ini adalah sanksi bagi yang melanggar:

Nah bagi pelanggar akan kena sanksi pidana penjara paling banyak Rp 72 juta sampai dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar bergantung pada derajat perbuatan dan akibat kekerasan itu. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya

Film Dokumenter Avicii Siapkan Jadwal Rilis 2023, Ini Spill dan BTS-nya

Ada Aturan Baru Naik Kereta Api dan Pesawat di Bulan Oktober, Nggak Wajib Pake PeduliLindungi

Kecurigaan Terjawab, Kostum Met Gala Milik A$AP Rocky Ternyata Selimut Asli

Jadwal Lengkap Pekan Kedelapan MPL Season 8, Tersaji Laga El Classico

Alasan Nama Jennie Blackpink Masuk Credit Title Squid Games, Kirim Foodtruck dan Pesan Begini...

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular