HAI-Online.com - Mulai Oktober 2021 mendatang, kita akhirnya boleh bepergian naik kereta api dan pesawat terbang tanpa harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
FYI, sebelumnya pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah penyebaran virus dan melacak mobilitas di masa pandemi.
Sayangnya, nggak sedikit warga yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi lantaran memori di perangkatnya terlanjur penuh.
Apalagi nggak semua warga Indonesia memiliki perangkat smartphone.
Baca Juga: Live Music di Kafe Malam Boleh Digelar di Area PPKM Level 3, tapi DJ dan Alkohol Dilarang
Jadi untuk mengatasi hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan soal penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Mulai Oktober mendatang, Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang.
“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021) lalu.
Naik kereta api dan pesawat terbang tanpa aplikasi PeduliLindungi
Masyarakat yang nggak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api.
Tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi, status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin mereka tetap bisa teridentifikasi.
Sebab, kata Setiaji, status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.