Follow Us

Viral Netizen Dapat Uang Rp1,5 Juta Tiba-tiba Masuk Rekening Pribadi dari Pinjol, Begini Kata OJK

Ferry Budi Saputra - Selasa, 22 Juni 2021 | 16:30
Ilustrasi Pinjol
Shutterstock

Ilustrasi Pinjol

HAI-Online.com - Viral di media sosial, seorang netizen mendapatkan uang masuk Rp1,5 juta ke rekeningnya secara tiba-tiba.

Baca Juga: Viral Anak Bayi Diberi Nama HTML, Bapaknya Seorang Web Developer

Akun Twitter @indiratendi mengungkapkan pengalamannya melalui thread yang diunggah pada Minggu (20/6/2021). Dia menuliskan, "Halo @BNI saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan?," tulisnya.

Dalam threadnya, @indiratendi mengaku tidak mengajukan pinjaman uang ke pinjaman online (pinjol) mana pun. Namun, dia mengaku sempat membagikan rekening bank pribadinya di media sosial untuk keperluan penggalangan dana.

Selain itu, ia baru menyadari ada uang yang masuk ke rekeningnya ketika kebetulan login ke aplikasi mobile banking. Menurutnya apabila ada dana masuk/keluar dari rekening, ia selalu mendapatkan notifikasi melalui SMS.

Terkait hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya menduga transfer uang secara misterius itu dilakukan oleh pinjol dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco.

Tongam mengatakan, PT Syaftraco merupakan perusahaan penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia, "Entitas pemberi pinjaman akan diketahui pada saat penagihan, selang beberapa hari kemudian setelah dana ditransfer," kata Tongam kepada Kompas.com, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Viral di TikTok, Guru SMA Pamit Pensiun dan Menangis Dikasih Kado HP Sama Muridnya

Tongam mengatakan, pencairan pinjaman uang secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemilik rekening bisa disebabkan beberapa kemungkinan, antara lain:

1. Pemilik rekening pernah atau sempat mengakses situs web maupun aplikasi pinjaman online ilegal, dan telah input data serta memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri, meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak. 2. Pemilik rekening merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar/jual beli data.

Tongam menyebutkan, terkait dengan share nomor rekening di media sosial, bagi pinjol ilegal informasi nomor rekening saja tidak cukup untuk mencairkan dana, "Harus diikuti dengan pemberian akses pada seluruh kontak dan galeri, agar dalam penagihan bisa melakukan terror dan intimidasi," ujar Tongam.

Source : Kompas.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest