Follow Us

Suka Dengerin Musik Pake Headset saat Naik Motor? Bisa Didenda sampai Rp 750.000 Lho

Hanif Pandu Setiawan - Selasa, 11 Mei 2021 | 23:37
Ilustrasi menggunakan headset saat berkendara yang dapat membahayakan pengendara.
federaloil.co.id

Ilustrasi menggunakan headset saat berkendara yang dapat membahayakan pengendara.

Baca Juga: Jangan Keliru Lagi, Behel Motor Punya 4 Fungsi Utama tapi Bukan Buat Pegangan Penumpang Ya!

Jika melanggar, sanksinya juga sudah diatur pada Pasal 283 yang berisi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Nah, sekarang kalian udah tahu kan risiko, peraturan dan sanksinya? Jadi, mulai sekarang, hindari mendengarkan musik menggunakan headset saat berkendara ya, sob. (*)

Baca Juga: Mau Bikin atau Perpanjang SIM? Simak Nih Rincian Tarif Lengkapnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendengarkan Musik Pakai Headset Saat Naik Motor Bisa Didenda Rp 750.000"

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest