Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Suka Dengerin Musik Pake Headset saat Naik Motor? Bisa Didenda sampai Rp 750.000 Lho

Hanif Pandu Setiawan - Selasa, 11 Mei 2021 | 23:37
Ilustrasi menggunakan headset saat berkendara yang dapat membahayakan pengendara.
federaloil.co.id

Ilustrasi menggunakan headset saat berkendara yang dapat membahayakan pengendara.

HAI-Online.com – Bagi sebagian orang, mendengarkan musik sambil berkendara mungkin bisa jadi solusi mengusir kebosanan saat berada di jalan.

Selain itu, dengerin musik dinilai dapat mengusir rasa kantuk saat berkendara.

Namun kalian tahu nggak sih bahwa mendengarkan lagu pake headset saat berkendara bisa berpotensi membahayakan keselamatan kalian?Apa sih alasannya?

Nah terkait hal ini, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, berkendara sambil mendengarkan lagu melalui headset atau earphone sangat berisiko karena dapat mengurangi konsentrasi dalam berkendara.

"Jadi kalau dilihat menurut aturan lalu lintas, pengendara yang menggunakan alat komunikasi atau lainnya yang mengganggu konsentrasi itu dilarang, artinya nggak diperbolehkan," kata Agus kepada Kompas.com, Minggu (9/5/2021).

Baca Juga: Stut Motor Mogok Bisa Kena Tilang, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Menurut Agus, menggunakanheadsetpada saat berkendara sangat nggak dianjurkan saat berkendara.

Sebab, mendengarkan lagu, apalagi dengan volume yang kencang akan membuat pengendara nggak dapat mendengarkan lingkungan berkendara.

"Nah ini yang bahaya, kalau lingkungan berkendara tidak terdengar, pada saat mau berbelok atau pindah lajur kemudian di klakson dari belakang dan tidak mendengar, tentu akan menjadi bahaya," jelas Agus.

Mendengarkan lagu, menurutnya bukan solusi yang baik untuk mencegah kantuk dan bosan pada saat berkendara. Agus mengatakan, ada cara tersendiri untuk menghindari kantuk, jangan membuat cara-cara lain yang justru malah membahayakan diri sendiri.

Mendengarkan lagu pakai earphone juga bisa melanggar aturan, karena mengganggu konsentrasi dalam berkendara. Aturan tersebut tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berisi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x