Follow Us

Mau Bikin atau Perpanjang SIM? Simak Nih Rincian Tarif Lengkapnya

Hanif Pandu Setiawan - Senin, 12 April 2021 | 18:30
Seorang pemohon SIM saat mengikuti ujian praktik di Satlantas Polres Gresik.
Hamzah/KOMPAS.com

Seorang pemohon SIM saat mengikuti ujian praktik di Satlantas Polres Gresik.

HAI-Online.com – Seperti yang udah kita tahu, Surat izin mengemudi (SIM) menjadi dokumen wajib bagi buat pengguna kendaraan bermotor.

Berdasarkan aturan terbaru, masa berlaku SIM saat ini akan didasarkan pada waktu penerbitan, bukan lagi dari tanggal lahir pemilik.

Jadi, kalian harus inget-inget lagi kapan SIM yang kalian miliki itu dicetak, sob.

Hal ini berdasarkan didasarkan pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Online Lewat Hape, Begini Syarat dan Caranya

Jenis-jenis SIM

SIM memiliki berbagai kategori, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, hingga SIM Internasional. Untuk diketahui, SIM A berlaku untuk kalian yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B I berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Sedangkan SIM B II berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Kemudian, SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri dari SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder paling tinggi 250 kapasitas silinder.

SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder antara 250 sampai 750 kapasitas silinder dan SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder di atas 750 kapasitas silinder.

Source : KOMPAS.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest