Follow Us

Ini Syarat Rata-Rata Nilai Ijazah dan Minimal UTBK untuk Masuk STAN

Hanif Pandu Setiawan - Selasa, 20 April 2021 | 14:00
PKN STAN
Dok PKN STAN

PKN STAN

  1. Persyaratan lulusan
  • Program Reguler: lulusan (tahun 2020 dan sebelumnya) atau calon lulusan (tahun 2021) semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;
  • Program Afirmasi: calon lulusan tahun 2021 semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.
Baca Juga: IPB University Buka Jalur Mandiri Berbasis Komputer, Cek Syaratnya

  1. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) bagi peserta
  • Lulusan tahun 2020 dan sebelumnya, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah nggak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00; atau
  • Calon lulusan tahun 2021, memiliki rata-rata nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) nggak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00, dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah nggak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
  1. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2021 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2000 nggak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2021 adalah 15 tahun.
  2. Telah terdaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang diselenggarakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Tahun 2021.
  3. Memiliki nilai minimal Tes Potensi Skolastik (TPS) UTBK sebesar 600 untuk peserta program reguler atau 400 untuk peserta program afirmasi.
  4. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan napza (narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).
  5. Bagi pria nggak bertato/bekas tato dan nggak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
  6. Bagi wanita nggak bertato/bekas tato dan nggak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan nggak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).
  7. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk nggak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
  8. Peserta nggak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya
  9. Khusus Program Afirmasi ditambahkan syarat sebagai berikut:
  • Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur;
  • Memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur;
  • Mendapat rekomendasi dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan 2 (dua) usulan terbaik.
Baca Juga: STIS Jadi Sekolah Kedinasan Favorit, Pendaftaran Masih Dibuka sampai Akhir Bulan Ini Lho!

Pendaftaran Pendaftaran perguruan tinggi kedinasan atau sekolah kedinasan untuk tahun ajaran baru 2021/2022 resmi dibuka sejak Jumat (9/4/2021) melalui laman Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Peserta melakukan registrasi melalui portal https://sscasn.bkn.go.id Informasi resmi dan lengkap tentang syarat dan tata cara pendaftaran PKN STAN dapat dilihat melalui laman http://www.pknstan.ac.id/article/seleksi-penerimaan-mahasiswa-baru-2021 (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest