Follow Us

Mau Bikin atau Perpanjang SIM? Simak Nih Rincian Tarif Lengkapnya

Hanif Pandu Setiawan - Senin, 12 April 2021 | 18:30
Seorang pemohon SIM saat mengikuti ujian praktik di Satlantas Polres Gresik.
Hamzah/KOMPAS.com

Seorang pemohon SIM saat mengikuti ujian praktik di Satlantas Polres Gresik.

HAI-Online.com – Seperti yang udah kita tahu, Surat izin mengemudi (SIM) menjadi dokumen wajib bagi buat pengguna kendaraan bermotor.

Berdasarkan aturan terbaru, masa berlaku SIM saat ini akan didasarkan pada waktu penerbitan, bukan lagi dari tanggal lahir pemilik.

Jadi, kalian harus inget-inget lagi kapan SIM yang kalian miliki itu dicetak, sob.

Hal ini berdasarkan didasarkan pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Online Lewat Hape, Begini Syarat dan Caranya

Jenis-jenis SIM

SIM memiliki berbagai kategori, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, hingga SIM Internasional. Untuk diketahui, SIM A berlaku untuk kalian yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B I berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Sedangkan SIM B II berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Kemudian, SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri dari SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder paling tinggi 250 kapasitas silinder.

SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder antara 250 sampai 750 kapasitas silinder dan SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder di atas 750 kapasitas silinder.

Sementara untuk SIM D, berlaku untuk pengemudi ranmor khusus bagi penyandang cacat. Lantas, berapa biaya dan syarat bagi kalian yang ingin membuat SIM baru ataupun melakukan perpanjangan SIM?

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Vespa Picnic Limited Edition Sengaja Diluncurkan Saat Pandemi, Dijual Rp 50 Jutaan Bisa Piknik Betulan

Berbeda dari sebelumnya, untuk SIM pintar memiliki berbagai fungsi, salah satunya dapat transaksi tol.

Simak nih rincian biaya lengkap penerbitan SIM baru:

  1. SIM A: Rp 120.000
  2. SIM B I: Rp 120.000
  3. SIM B II: Rp 120.000
  4. SIM C : Rp 100.000
  5. SIM C I: Rp 100.000
  6. SIM C II: Rp 100.000
  7. SIM D: Rp 50.000
  8. SIM D I: Rp 50.000
  9. SIM Internasional: Rp 250.000
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, berikut daftarnya:

  1. SIM A: Rp 80.000
  2. SIM B I: Rp 80.000
  3. SIM B II: Rp 80.000
  4. SIM C: Rp 75.000
  5. SIM C I: Rp 75.000
  6. SIM C II: Rp 75.000
  7. SIM D: Rp 30.000
  8. SIM D I: Rp 30.000
  9. SIM Internasional: Rp 225.000
Sedangkan persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  1. E-KTP asli dan fotokopi
  2. Lulus tes kesehatan
  3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)
  4. SIM asli (proses perpanjangan)
Baca Juga: Stut Motor Mogok Bisa Kena Tilang, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM"

Source : KOMPAS.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular