Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mau Bikin atau Perpanjang SIM? Simak Nih Rincian Tarif Lengkapnya

Hanif Pandu Setiawan - Senin, 12 April 2021 | 18:30
Seorang pemohon SIM saat mengikuti ujian praktik di Satlantas Polres Gresik.
Hamzah/KOMPAS.com

Seorang pemohon SIM saat mengikuti ujian praktik di Satlantas Polres Gresik.

Sementara untuk SIM D, berlaku untuk pengemudi ranmor khusus bagi penyandang cacat. Lantas, berapa biaya dan syarat bagi kalian yang ingin membuat SIM baru ataupun melakukan perpanjangan SIM?

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Vespa Picnic Limited Edition Sengaja Diluncurkan Saat Pandemi, Dijual Rp 50 Jutaan Bisa Piknik Betulan

Berbeda dari sebelumnya, untuk SIM pintar memiliki berbagai fungsi, salah satunya dapat transaksi tol.

Simak nih rincian biaya lengkap penerbitan SIM baru:

  1. SIM A: Rp 120.000
  2. SIM B I: Rp 120.000
  3. SIM B II: Rp 120.000
  4. SIM C : Rp 100.000
  5. SIM C I: Rp 100.000
  6. SIM C II: Rp 100.000
  7. SIM D: Rp 50.000
  8. SIM D I: Rp 50.000
  9. SIM Internasional: Rp 250.000
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, berikut daftarnya:

  1. SIM A: Rp 80.000
  2. SIM B I: Rp 80.000
  3. SIM B II: Rp 80.000
  4. SIM C: Rp 75.000
  5. SIM C I: Rp 75.000
  6. SIM C II: Rp 75.000
  7. SIM D: Rp 30.000
  8. SIM D I: Rp 30.000
  9. SIM Internasional: Rp 225.000
Sedangkan persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  1. E-KTP asli dan fotokopi
  2. Lulus tes kesehatan
  3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)
  4. SIM asli (proses perpanjangan)
Baca Juga: Stut Motor Mogok Bisa Kena Tilang, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM"

Source : KOMPAS.com

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x