HAI-Online.com – Mendorong motor dari belakang dengan menggunakan kaki sambil berkendara atau yang kita kenal 'stut' biasa dilakukan buat solusi motor mogok.
Stut motor pun udah menjadi pemandangan yang umum kita temui di jalanan saat kendaraan seseorang mengalami mogok.
Namun ternyata tindakan tersebut melanggar aturan lho, sob. Lho kok bisa, padahal kan niatnya baik, buat menolong?
Baca Juga: Bikin Gebrakan Lagi, Mobil Tesla Kini Udah Bisa Dibeli Pake Bitcoin!
Nah terkait hal ini, pemerhati masalah transportasi, Budiyanto menjelaskan, sepeda motor yang difungsikan untuk mendorong atau menarik sepeda motor lain itu dapat merintangi atau membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendiri atau orang lain.
"Serta tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain. Sepeda motor merupakan kendaraan atau sarana transportasi pribadi untuk penumpang orang," ujar Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, peraturan perundang-undangan telah mengatur tentang tata cara berlalu lintas. Tepatnya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 105 UU LLAJ mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Baca Juga: 4 Alat Sederhana dan Murah yang Ampuh untuk Cegah Maling Motor
Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ juga menuliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Selain itu, pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
"Dengan demikian bahwa sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 6, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," kata Budiyanto.