Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Stut Motor Mogok Bisa Kena Tilang, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Hanif Pandu Setiawan - Kamis, 25 Maret 2021 | 14:00
Stut motor mogok yang dilakukan pengendara di jalan.
anggiafriansyah.wordpress.com

Stut motor mogok yang dilakukan pengendara di jalan.

HAI-Online.com – Mendorong motor dari belakang dengan menggunakan kaki sambil berkendara atau yang kita kenal 'stut' biasa dilakukan buat solusi motor mogok.

Stut motor pun udah menjadi pemandangan yang umum kita temui di jalanan saat kendaraan seseorang mengalami mogok.

Namun ternyata tindakan tersebut melanggar aturan lho, sob. Lho kok bisa, padahal kan niatnya baik, buat menolong?

Baca Juga: Bikin Gebrakan Lagi, Mobil Tesla Kini Udah Bisa Dibeli Pake Bitcoin!

Nah terkait hal ini, pemerhati masalah transportasi, Budiyanto menjelaskan, sepeda motor yang difungsikan untuk mendorong atau menarik sepeda motor lain itu dapat merintangi atau membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendiri atau orang lain.

"Serta tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain. Sepeda motor merupakan kendaraan atau sarana transportasi pribadi untuk penumpang orang," ujar Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, peraturan perundang-undangan telah mengatur tentang tata cara berlalu lintas. Tepatnya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 105 UU LLAJ mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

Baca Juga: 4 Alat Sederhana dan Murah yang Ampuh untuk Cegah Maling Motor

Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ juga menuliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Selain itu, pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

"Dengan demikian bahwa sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 6, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," kata Budiyanto.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Helm Brand Lokal Warna Hitam dengan Harga 300 Ribuan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Jangan Salah, Stut Motor Mogok Juga Bisa Kena Tilang"

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x