3. Tidak mengunduh lagu cover di aplikasi streaming musikMirip seperti pakem di atas, lagu cover juga nggak boleh dimasukan ke aplikasi streaming musik digital.
Sebab, merilis lagu cover ke aplikasi streaming sama saja dengan membuka peluang lagu cover tersebut mendapat keuntungan lebih banyak daripada lagu aslinya.
4. Tidak diproduksi massalApabila mendistribusikan lagu cover via platform digital bakal lebih mudah terlacak, bukan berarti memproduksi secara offline bisa lebih aman ya.
Praktik merilis lagu cover dalam bentuk CD dan menjualnya ke publik mutlak dilarang sejak lama.
Sebab, itu namanya membajak secara terang-terangan, dong.
5. Meminta izin sebelum meng-cover Idealnya, membuat cover version sebenarnya sama saja meminjam karya orang lain.
Maka perlu adanya perizinan dari penyanyi yang bersangkutan, karena mereka punya hak cipta penuh atas karyanya.
Tapi, kenyataannya mengurus perizinan itu nggak mudah, karena butuh waktu yang panjang dan kadang butuh biaya.
Tidak hanya dengan musisi, peng-cover juga harus berurusan dengan label musik yang menaungi musisi tersebut.
Inilah juga yang kadang jadi sebab banyak orang cover lagu di YouTube tanpa izin dulu ke musisi yang punya karya. (*)