Follow Us

Heboh Sanksi Tidur di Peti Mati Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta Timur, Beneran Berlaku Nggak Sih?

Bagas Rahadian - Sabtu, 05 September 2020 | 11:13
Warga yang tidak pakai masker masuk peti mati di kawasan Kalisari, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020)
(Dok Pemprov DKI Jakarta)

Warga yang tidak pakai masker masuk peti mati di kawasan Kalisari, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020)

HAI-Online.com - Seiring kasus covid-19 yang masih meningkat, beberapa daerah di Indonesia tampak mulai menerapkan protokol kesehatan yang absurd.

Contohnya seperti yang diterapkan di kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur baru-baru ini.

Sebelumnya, kawasan tersebut mempraktikan aturan untuk warga yang kedapetan nggak mengenakan masker dengan diharuskan berbaring di peti mati jenazah.

Tujuannya, dengan berbaring di peti mati untuk beberapa saat, mereka diharapkan dapat merenungkan perbuatan mereka yang mengabaikan protokol kesehatan covid-19.

Kendati demikian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, mulai Jumat (4/9), sanksi simbolis yang mengundang pro-kontra masyarakat tersebut nggak lagi diberlakukan lagi di Jakarta Timur (Jaktim).

Melansir Kompas.com, alasan dicabutnya kembali sanksi itu adalah karena dinilai nggak sesuai dengan isi pergub yang berlaku.

"Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi karena kami melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," kata dia, Jumat (4/9/2020).

Lebih lanjut, Budhy mengatakan bahwa sanksi tersebut tidak berdasarkan Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 51 tahun 2020.

Dalam pergub tersebut, denda dan sanksi hanya meliputi kerja sosial dan denda administrasi.

Baca Juga: Pengalaman The Rock Sekeluarga Terjangkit Covid-19, Ini Pelajaran Yang Bisa Diambil

Selain nggak sesuai dengan pergub, Budhy juga menyorot terkait menuai pertentangan dari beberapa pihak terhadap penerapan praktik seperti tersebut.

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest