Follow Us

Dinilai Langgar Kode Etik, Ini 3 Fakta Pelaporan Anggota DPRD DKI yang Bongkar Anggaran Lem Aibon

Bayu Galih Permana - Selasa, 05 November 2019 | 11:00
William Aditya Sarana. Anggota DPRD DKI Jakarta 2019-2024.
KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI

William Aditya Sarana. Anggota DPRD DKI Jakarta 2019-2024.

HAI-Online.com - Dianggap melanggar kode etik, anggota DPRD DKI Jakarta yang membongkar adanya kejanggalan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), William Aditya Sarana dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.

Dilansir dari Kompas.com, laporan ini sendiri diajukan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan), Sugiyanto.

Dalam keterangan resminya, politisi muda dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut dinilai telah melanggar aturan yang mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Berikut sejumlah fakta yang dirangkum HAI terkait pelaporan politisi muda William Aditya Sarana ke BK DPRD DKI.

1. Dianggap menimbulkan kegaduhan

Sugiyanto menjelaskan, tindakan William sebagai anggota dewan justru menimbulkan kegaduhan, apalagi adanya kejanggalan dalam dokumen KUA-PPAS di forum nggak resmi seperti jumpa pers dan media sosial.

Baca Juga: Kejadian Lagi, 2 Remaja di Makassar Diamankan karena Niat Nge-prank Jadi Pocong

Akibat tindakan tersebut, timbul opini negatif terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang dianggap nggak transparan oleh masyarakat.

"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ujar Sugiyanto.

2. Tindakannya dinilai nggak etis

Selain menimbulkan kegaduhan, Sugiyanto juga menilai bahwa tindakan William membongkar anggaran lem aibon sebagai sesuatu yang nggak etis karena dokumen tersebut belum dibahas dalam forum resmi antara eksekutif dan legislatif.

"Sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya kepada mitra kerjanya Pemprov DKI Jakarta, harusnya kesempatan bertanya itu digunakan di forum rapat komisi atau badan anggaran (banggar)," terangnya menambahkan.

3. Acuan pelaporan William Aditya Sarana

Menurut Sugiyanto, untuk memproses kasus ini BK dapat menggunakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, mengingat Tata Tertib DPRD yang baru belum disahkan.

Baca Juga: Gawat Sob, Indonesia Terancam Tenggelam pada Tahun 2050

Dalam Pasal 27 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat.

Sementara itu, pada ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD.

Hmm, kalau menurut kalian sendiri gimana sob? Apakah tindakan William Aditya Sarana untuk meminta penjelasan terkait kejanggalan dalam KUA-PPAS di depan publik salah, sampai-sampai harus dilaporkan ke BK DPRD DKI? (*)

Source : Kompas.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest