3. Acuan pelaporan William Aditya Sarana
Menurut Sugiyanto, untuk memproses kasus ini BK dapat menggunakan PeraturanDPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, mengingat Tata Tertib DPRD yang baru belum disahkan.
Baca Juga: Gawat Sob, Indonesia Terancam Tenggelam pada Tahun 2050
Dalam Pasal 27 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat.
Sementara itu, pada ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD.
Hmm, kalau menurut kalian sendiri gimana sob? Apakah tindakan William Aditya Sarana untuk meminta penjelasan terkait kejanggalan dalam KUA-PPAS di depan publik salah, sampai-sampai harus dilaporkan ke BK DPRD DKI? (*)