HAI-Online.com - Dianggap melanggar kode etik, anggota DPRD DKI Jakarta yang membongkar adanya kejanggalan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), William Aditya Sarana dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.
Dilansir dari Kompas.com, laporan ini sendiri diajukan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan), Sugiyanto.
Dalam keterangan resminya, politisi muda dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut dinilai telah melanggar aturan yang mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum HAI terkait pelaporan politisi muda William Aditya Sarana ke BK DPRD DKI.
1. Dianggap menimbulkan kegaduhan
Sugiyanto menjelaskan, tindakan William sebagai anggota dewan justru menimbulkan kegaduhan, apalagi adanya kejanggalan dalam dokumen KUA-PPAS di forum nggak resmi seperti jumpa pers dan media sosial.
Baca Juga: Kejadian Lagi, 2 Remaja di Makassar Diamankan karena Niat Nge-prank Jadi Pocong
Akibat tindakan tersebut, timbul opini negatif terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang dianggap nggak transparan oleh masyarakat.
"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ujar Sugiyanto.
2. Tindakannya dinilai nggak etis
Selain menimbulkan kegaduhan, Sugiyanto juga menilai bahwa tindakan William membongkar anggaran lem aibon sebagai sesuatu yang nggak etis karena dokumen tersebut belum dibahas dalam forum resmi antara eksekutif dan legislatif.
"Sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya kepada mitra kerjanya Pemprov DKI Jakarta, harusnya kesempatan bertanya itu digunakan di forum rapat komisi atau badan anggaran (banggar)," terangnya menambahkan.