Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bisa Buat Belanja, Ini 6 Fakta Smart SIM Polri yang Perlu Kamu Tahu!

Dio Firdaus - Selasa, 24 September 2019 | 15:08
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat mengeluarkan Smart SIM tersebut, ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Kompas.com/Devina Halim

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat mengeluarkan Smart SIM tersebut, ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Setelah semua formulir registrasi terisi, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi.

Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI, dengan waktu maksimal 3 jam setelah registrasi.

Setelah pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik.

Dengan begitu, pemohon tak perlu mengantre lagi saat mengurus registrasi ke Satpas.

Di Satpas, pemohon wajib mengikuti rangkaian prosedur penerbitan SIM, seperti identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas.

Sebagai catatan, layanan online tersebut baru berlaku untuk permohonan SIM C dan SIM A.

Biaya pembuatan

Refdi mengatakan bahwa biaya pembuatan Smart SIM nggak berubah.

Baca Juga: Makin Keren, Gmail di Android Sudah Mulai Kebagian Mode Gelap

"Soal biaya tidak ada perubahan biaya, semua tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 (Tahun 2016). Tidak ada penambahan biaya. Yang kita tambah kualitas pelayanannya, kualitas SIM-nya menjadi lebih baik, lebih simpel, lebih enak dilihat," ucap Refdi.

Biaya Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut daftarnya:- Penerbitan SIM A Rp 120.000- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Source : kompas

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x