Follow Us

Bisa Buat Belanja, Ini 6 Fakta Smart SIM Polri yang Perlu Kamu Tahu!

Dio Firdaus - Selasa, 24 September 2019 | 15:08
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat mengeluarkan Smart SIM tersebut, ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Kompas.com/Devina Halim

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat mengeluarkan Smart SIM tersebut, ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Ini berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru.

Keterangan seperti "nama" dan "alamat" dihilangkan dari Smart SIM.

Mereka pun menambah keterangan golongan darah, yang bertujuan agar pemberian darah dapat dilakukan dengan cepat seandainya terjadi hal darurat.

Baca Juga: Viral, Surat Izin Nggak Masuk Sekolah Demi Nonton Panjat Pinang!

Kapan pengemudi memperoleh Smart SIM?

Calon pengemudi yang belum memiliki SIM dapat langsung mengajukan permohonan Smart SIM.

Namun, pemilik lama dapat memiliki SIM Pintar tersebut ketika melakukan perpanjangan SIM.

Refdi pun secara khusus mengimbau pengemudi dengan SIM lama untuk menggunakan SIM tersebut hingga masa berlakunya habis.

"Kalau yang sudah akan habis masa berlakunya boleh segeralah perpanjangan, ajukan perpanjangan ya dan registrasi online sudah mulai bisa dilakukan," kata Refdi.

Cara mendapatkan Smart SIM

Untuk memeroleh Smart SIM, pemohon harus melakukan registrasi lewat layanan SIM online di situs sim. korlantas.polri.go.id.

Melalui situs tersebut, pemohon SIM mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.

Source : kompas

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest